SELAMAT DATANG DI BLOG SMP PGRI 01 BULULAWANG, BERIKAN SARAN UNTUK KESEMPURNAAN BLOG INI

Minggu, 25 September 2011

Kurikulum-Bab I


BAB I. 
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
      Dasar : Undang – Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional mengamanatkan bahwa jenjang pendidikan dasar dan menengah menyusun dan melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terdiri atas : Standar Isi (SI); Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Penilaian, Standar Proses, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan; serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Untuk memenuhi amanat tersebut, SMP PGRI 01 Bululawang sebagai salah satu jenjang pendidikan menengah pertama yang ada di Kabupaten Malang memandang perlu untuk menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP PGRI 01 Bululawang.
      Tujuan : Kurikulum ini disusun untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di SMP PGRI 01 Bululawang Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. Disamping itu kurikulum ini dikembangkan sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik.
Prinsip :
1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Seiring dengan tuntutan kebutuhan global, maka dalam kurikulum ini peserta didik ditempatkan dalam posisi sentral untuk dikembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk itu pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.


2.    Beragam dan terpadu
     Kurikulum ini dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi. 3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni Kurikulum ini dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3.    Relevan dengan kebutuhan kehidupan
     Pengembangan kurikulum ini dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, dikembangkan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional.
4.    Menyeluruh dan berkesinambungan
     Substansi kurikulum ini mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
5.    Belajar sepanjang hayat
     Kurikulum ini diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya 
6.    Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
     Kurikulum ini dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah diarahkan untuk saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kurikulum SMP PGRI 01 Bululawang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan SMP Bangun Prestasi. Dalam pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan kerangka dasar yang meliputi Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi Dasar (KD). KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP SMP PGRI 01 Bululawang terdiri dari tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan dan silabus. Pengembangannya berdasarkan kontektual, potensi daerah, atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat daerah Kabupaten Malang, dan peserta didik SMP PGRI 01 Bululawang-Malang.
Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan Pasal 35 mengenai standar nasional pendidikan.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah harus segera dilaksanakan. Bentuk nyata desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Malang tempo dulu dikenal sebagai Kota Dingin, karena udaranya sejuk-segar, air melimpah, tanaman hijau sepanjang tahun, penduduknya ramah, kental dengan budaya daerah, tetapi semua itu tinggal cerita, lebih-lebih setelah era reformasi dan moderenisasi. Banyak hutan ditebang, pencemaran air, udara, tanah lengkap meradang. Letak geografis sekolah serta latar belakang kelurga siswa mayoritas dari pedesaan, maka berpeluang untuk investasi pelestarian lingkungan dan budaya daerah. Satuan pendidikan merupakan pusat pengembangan budaya dan karakter bangsa. Kurikulum SMP PGRI 01 Bululawang ini mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sebagai satu kesatuan kegiatan pendidikan yang terjadi di sekolah yang melingkupi dan terintegrasi dalam seluruh kegiatan pendidikan sebagai budaya sekolah.

  1. Landasan
a.      Landasan Filosofis
Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang mencakup religius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Sekolah sebagai bagian dari masyarakat tidak terlepas dari lokus, kewaktuan, kondisi sosial dan budaya. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penentuan Struktur Kurikulum sekolah ini.
b.      Landasan Yuridis
Secara yuridis Kurikulum SMP PGRI 01 Bululawang ini dikembangkan berdasarkan:
1). Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5), “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”  dan Pasal 32 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
2). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 36 ayat (2), “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
3). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 17 ayat (1), “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, peserta didik”.
4). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
5). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik, meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan  minimal mata pelajaran.
6). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006.
7). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, “Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan Penelitian  Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit terkait”.
8)  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdiri dari Perencanaan, Pelaksanaan Proses Pembelajaran, Penilaian Hasil Pembelajaran dan Pengawasan Proses Pembelajaran.
9)  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang terdiri dari Prinsip Penilaian, Teknik, dan mekanisme Penilaian.
10) Praturan pemerintah republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri atau duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota kepolisian negara republik indonesia
3.   Tujuan Pengembangan Kurikulum
Kurikulum SMP PGRI 01 Bululawang ini disusun dan dikembangkan sebagai pedoman bagi komunitas SMP PGRI 01 Bululawang dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik sekolah, tujuan pendidikan nasional, tujuan pendidikan menengah dan prinsip-prinsip pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar